DEMOKRASI ; TEORI DAN AKSI


A.      HAKIKAT DEMOKRASI
Sejak lengsernya orde baru di tahun 1998, demokrasi menjadi kosa kata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Berbeda dengan masa lalu, demokrasi sekarang sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang berbeda. Seperti halnya agama, demokrasi banyak digunakan dan diungkapkan dalam perbincangan sehari-hari tapi banyak juga disalahpahami, padahal prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai-nilai demokrasi. 
Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem sosial politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideologi yang ada dewasa ini. Menurut pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara yaitu:
1.        Hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental
2.       Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk mengelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya[1]
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.[2]
Pengertian demokrasi menurut para ahli yaitu:
1.       Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untukmemutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat
2.       Sidney Hook mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa
3.       Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl mengatakan demokrasi sebagai suatu system sspemerintahan dimana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka dii wilayah public oleh warga Negara
4.       Henry B. Mayo mengatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik[3]
5.       Demokrasi menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan[4]
Dari beberapa pendapat  di atas dapatlah disimpulkan bahwa sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peranan peran utama rakyat dalam proses social dan politik.sebagai pemerintahan di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1.       Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Pemerintahan dari rakyat merupakan suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi
2.       Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat merupakan bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi
3.       Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Pemerintahan untuk rakyat merupakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat
Jadi demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintah suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut[5].
B.   DEMOKRASI: PANDANGAN DAN TATANGAN KEHIDUPAN BERSAMA
Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan dan biasakan dalam kehidupan sehari-hari. Demokrasi dalam kerangka tersebut sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.[6]
Menurut John L esposito (2003), dalam tatanan demokrasi, para aktivis partai politik,asosiasi profesional, pendidikan, keuangan, pelayanan kesehatan, organisasi hak asasi wanita dan manusia memungkinkan untuk terlibat. Soalnya, dalam sistem ini, pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. [7]
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari demokrasi yang telah maju dalam demokrasi. Ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
1.       Kesadaran akan pluralisme
Kesadaran akan kemajemukan tidak sekadar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.
2.       Musyawarah
Makna dan semangat musyawarah yaitu mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga Negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politiksecara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.  
3.       Cara haruslah sejalan dengan tujuan
Demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi, dan aturan mainnya), tetapi harus dilakukan secara santun dan beradap yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan.
4.       Norma kejujuran dalam permufakatan
Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga Negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan di atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan dan orang lain.
5.       Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban
Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus di integrasikan dengan sikap percaya pada etika baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
6.       Trial and error (percobaan dan salah)
Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap, tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini demokrasi membutuhan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik demokrasi.  
C.      SEJARAH DEMOKRASI
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan Negara dan hukum, yang dipraktekkan antara abad ke-6  SM sampai abad ke-4 M, demokrasi yang diterapkan pada masa itu adalah demokrasi langsung(direct democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung ole seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.  
Demokrasi yunani kuno ini, hanya kalangan tertentu(warga Negara resmi) yang dapat menjalankannya, tetapi masyarakat berstatus budak,pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak bisa menikmati demokrasi ini. Demokrasi yunani kuno berakhir pada abad pertenghan yang ditandai dengan berubahnya masyarakat yunani menjadi masyarakat feodal dimana kehidupan politik ditandai  oleh perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan.
Demokrasi tumbuh kembali di eropa menjelang akhir abad pertengahan, ditandai oleh                                                           lahirnya:
1.       Magma Charta (piagam besar). Magma Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan raja Jonh inggris. Ada dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja.
2.       Adanya gerakan pencerahan(renaissance) dan reformasi. Renaissance adalah gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya yunani kuno.[8]
Menurut sejarawan Philip K. Hitti, gerakan pencerahan dibarat merupakan buah dari kontak eropa dengan dunia islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban dan ilmu pengetahuan. Pemuliaan ilmuwan muslim terhadap kemampuan akal ternyata telah berpengaruh pada bangkitnya kembali tuntutan demokrasi dimasyarakat barat, seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, Al-Razi, dll. Dengan kata lain, rasionalitas islam mempunyai sumbangsih yang tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi demokrasi di yunani.
Gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama di eropa pada abad ke-16, yang bertujuan untuk menjadi gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja yang bertumpu pada rasionalitas yang berdasarkan pada hukum alam dan kontrak social.
a.       Hukum alam (natural law)
Salah satu asas dalam prinsip hokum alam adalah pandangan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal. Unsure universalisme hokum ala mini akhirnya mempengaruhi kehidupan politik di eropa yang awalnya berdasarkan kepatuhan absolut dari rakyat kepada raja, tetapi berubah menjadi politik yang didasarkan pada perjanjian (social contract) yang mengikat kedua belah pihak. 

b.      Kontrak social (social contract)  
Lahirnya istilah kontrak sosialantara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua fisluf eropa, Jonh Locke (inggris) dan Montesquieu (prancis). Menurut Locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencukup hak atas hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, and property). Menurut Monterquieu (1689-1744), system pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip trias politica, yaitu suatu system pemisahankekuasaan dalam Negara menjadi tiga bentuk kekuasaan yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
     
D.      DEMOKRASI DI INDONESIA
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. [9]
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat di bagi kedalam empat periode yaitu : periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode 1998-sekarang.[10]
1.       Periode 1945-1959
Demokrasi pada periode ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer, yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia, karena ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan demokrasi ini sehingga melahirkan fragmenlasi politik berdasar afiliasi kesukuan dan agama, yang mengakibatkan pemerintahan yang berbasis  politik jarang dapat bertahan lama. Akibatnya , destabilisasi politik nasional bahkan mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun.
Faktor-faktor disintegratif itu, ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam majlis konstituante umtuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong presiden soekarno untuk mengeluarkan Dekrit presiden pada 5 juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian, masa demokrasi berdasarkan system parlementer berakhir, di gantikan dengan demokrasi terpimpin (Guided Demokracy) yang memposisikan presiden soekarno menjadi pusat kekuasaan Negara.     
2.       Periode 1959-1965
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi terpimpin (Guided Demokracy) yang bercirikan dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencapai jalan keluar dari kebuntuan kepemimpinan yang kuat. Adanya ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat insinyur soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD1 945. 
Dekrit presiden ini menimbulkan penyipangan konstitusi oleh presiden, misalnya pada tahun 1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu, padahal dalam UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk itu. Dalam pabdangan sejarawan Ahmad Syafi’iMa’arif demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan soekarno sebagai ayah dalam sebuah keluarga besar Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditangannya. Dengan demikian kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin soekarno yaitu pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang control social dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif .
Demokrasi terpimpin soekarno ini berakhir dengan adanya perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI,yang disebabkan oleh prilaku politik PKI yang marxis dengan memanfaatkan fron nasional yang didirikan sebagai wadah kegiatan politik dan di manipulasi oleh PKI untuk menjadi bagian srategi taktikkomunisme internasional yang menggariskan pembentukan fron nasional sebagai persiapan kearah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI ini berupa pemberian dukungan pembredelan partai politik saingan presiden soekarno dan pers yang di nilai tidak sejalan dengan rel revolusi, yang dipimpin presiden soekarno.
TNI (kalangan militer) yang juga komponen politik presiden soekarno, tidak membiarkan hal ini terjadi. Akhirnya terjadilah peristiwa berdarah yang dikenal dengan gerakan 30 September 1965 yang menewaskan sejumlah pimpinan teras TNI yang dibunuh secara mengganaskan oleh kader PKI.          
3.       Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden soeharto dengan orde barunya, sebagai kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Periode orde baru ini adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin telah diganti dengan demokrasi pancasila, seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional dengan artian, segala kebijakan yang ada pada demokrasi terpimpin dihapuskan.   
Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi, yaitu:
v  Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali azaz-azaz negara hukum dan kepastian hokum
v  Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara
v  Demkrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya adalah bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, serta peradilan yang bebas yang tidak memihak  
Namun, penguasa orde baru yang menganut demokrasi pancasila baru sebatas retorika politik, dan penguasanya bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi yang menurut M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa orde baru ini ditandai oleh:
v  Dominannya peranan militer (ABRI)
v  Birokratisasi dan Sentralisasi pengambilan keputusan politik
v  Pengebirian peran dan fungsi partai politik
v  Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public
v  Politik masa mengambang
v  Monolitisasi ideology Negara
v  Inkorporasi lembaga non pemerintah
4.       Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska orde baru, yang erat hubungannya dengan gerakan reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini berakhir waktu lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasila. Penyelewengan atas dasar Negara pancasila oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap pancasila. 
Pancasila yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM,ditimpa pengalaman pahit yang berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang hendak di kembangkan setelah kejatuhan rejim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tampa embel-embel.
Demokrasi yang di usung oleh gerakan refomarsi adalah demokrasi yang  sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi paska orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani dan penegakan HAM secara konsekwen dan sungguh-sungguh.      

E.       UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintah, ekonomi, sosial dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peranan yang dijalankan oleh unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :
1.       Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law)
Negara hukum adalah Negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan, peradilan yang bebas dan tidak memikat serta penjaminan hak asasi manusia.
Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law
v  Cirri-ciri konsep rechtsstaat yaitu:
1.       Adanya perlindungan terhadap HAM
2.       Adanya pemisah dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3.       Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.       Adanya peradilan administrasi
v  Cirri-ciri the rulr of law taitu:
1.       Adanya supremasi aturan-aturan hukum
2.       Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
3.       Jaminan perlindungan HAM
Menurut Moh. Yamin Negara hukum Indonesia adalah kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang karena itu harus terhindar dari kesewenang-wenangan.   
Menurut Moh. Mahtud M.D cirri-ciri Negara hukum adalah sbb:
1.       Adanya perlindungan konstitusional
2.       Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.       Adanya pemilu yang besar
4.       Adanya kebebasan menyatakan pendapat
5.       Adanya kebebasan berserikat dan beroposisi
6.       Adanya pendidikan kewarganegaraan
Indonesia adalah Negara hukum, istilah Negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “ Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Menurut Padmo Wahyono Negara hukum Indonesia memberi arti bahwa Negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya (genas begrip) yang kemudian di sesuaikan dengan keadaan Indonesia.
2.       Masyarakat madani (civil society)
Masyarakat madani yaitu sebuah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka,egaliter,bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah.
Masyarakat madani masyarakat adanya keterlibatan warga Negara (civic engagemen) melalui asosiasi-asosiasi social. Masyarakat madani (civil society) bukan meruoakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tatanan nilai yang ada pada masyarakat madani. Hal ini baik secara internal dalam hubungan horizontal antara sesama warga maupun secara eksternal hubungan vertical antara Negara dengan warga Negara.

3.       Aliansi kelompok srategis
Aliansi kelompok strategis terdiri dari:
a.       Partai politik (political party)
Merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. 
b.      Kelompok gerakan  (movement group)
Diperankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi pada pemberdayaan warganya.
c.       Kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure atau interst group) termasuk didalamnya presiden yang bebas dan bertanggung jawab.
Dalam konsultasi dengan anggota-anggota Forum untuk Reformasi Demokratis, tema-tema berikut telah dinyatakan sebagai unsur-unsur penting dari kemajuan demokrasi:
 1. Demokrasi dan Reformasi Negara dan Pranata-pranatanya:
   - Kekuasaan sipil dan angkatan bersenjata.
   - Struktur ekonomi dan pengelolaan perusahaan.
   - Demokratisasi dan desentralisasi.
2. Demokrasi dan Kekuasaan Hukum:
   - Tinjauan konstitusional dan reformasi pemilihan umum.
3. Demokrasi dan sebuah Budaya Demokratis:
    - Pluralisme agama dan kehidupan bersama yang damai.
   - Peran advokasi dan pengawasan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
   - Partisipasi perempuan dalam politik.[11]



F.       PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi yaitu persamaan, kebebasan, dan pluralism
Menurut Robert A. Daul terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam system demokrasi yaitu:
1.       Kontrol atas keputusan pemerintah
2.       Pemilihan umum yang sejujur
3.       Hak memilih dan dipilih
4.       Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5.       Kebebasan mengakses informasi
6.       Kebebasan berserikat
Tiga aspek dapat dijadikan landasa untuk mengekur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Aspek tersebut yaitu:
1.       Pemilihan umum
Peulihan umum adalah proses pembentukan pemerintahan.pemilihan umum merupakan salah satu instrument dalam proses pergantian pemerintahan.
2.       Susunan kekuasaan Negara
Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu wilayah.
3.       Kontrol rakyat
Suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memili sambungan yang jelas dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan eksekutif dan legislatif.

Parameter demokrasi juga dapat diketahui melalui adanya unsur sbb:
1.       Hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan kemerdekaan dan rasa merdeka.
2.       Pengakuan hukum yang berasaskan pada prinsip supremasi hukum, kesamaan didepan hukum dan jaminan terhadap HAM
3.       Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat
4.       Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab
5.       Pengakuan terhadap hak minoritas
6.       Pembuatan kebijakan negera yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
7.       System kerja yang kooperatif dan kolaboratif
8.       Keseimbangan dan keharmonisan
9.       Tentara yang professional sebsgai kekuatan pertahanan
10.   Lembaga peradilan yang independen
Menurut tokoh reformasi Amin Rais, parameter demokrasi pada suatu Negara masyarakat adanya:
1.       Partisipasi dalam pembuatan keputusan
2.       Distribusi pendapat secara adil
3.       Kesempatan memperoleh pendidik
4.       Ketersediaan dan kerterbukaan informasi
5.       Mengindakkan fatsoen politik
6.       Kebebasan individu
7.       Semangat kerjasama
8.       Hak untuk proses
Menurut Sri Soemanti Negara di katakan demokrasi apabila:
1.       Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas
2.       Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan
3.       Pemerintahan harus terbuka
4.       Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan

Menurut Fraat Magnis –Sujeno Kriteria Negara demokrasi adalah:
1.       Negara terikat pada hukum
2.       Control efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat
3.       Pemilu yang bebas
4.       Prinsip mayoritas
5.       Adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi
Menurut W. Roos Yates ciri-ciri demokrasi yaitu:
1.       Toleransi terhadap orang lain
2.       Perasaan fairplay
3.       Optimism terhadap hakikat manusia
4.       Persamaan kesempatan
5.       Orang yang terdidik
6.       Jaminan hidup, kebebasan dan hak milik  

G.     PARTAI POLITIK DAN PEMILU DALAM KERANGKA DEMOKRASI
1.       Partai politik (parpol)
Partai politk memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai sebuah wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara melalui partai politik.
Partai politik mempunyai peran strategis dalam pembangunan demokrasi.May Rudy 6 fungsi parpol yaitu:
a.       Komunikasi politik dan pengaluran aspirasi rakyat
b.      Pendidikan dan pemasyarakatan politik kepada rakyat
c.       Membina calon-calon pemimpin yang mengutamakan kepentingan umum
d.      Penanggulan konflikpolitik melalui cara-cara damai
e.      Melaksanakan pemerintahan
f.        Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Sementara pakar ilmu politik Miriam Budiardjo mengatakan ada 4 fungsi parpol dalam rangka pembangunan demokrasi yaitu:
a.       Sarana komunikasi politik
b.      Sarana sosialisasi politik
c.       Saranarekrutmen kader dan anggota politik
d.      Sarana pengatur konflik
Dimasa lima belas tahun pertama kemerdekaan, parpol bermunculan ibarat jamur dimusim hujan. Dalam suasana seperti itu semua organisasi memainkan peranan penting dalam berkembangnya pergerakan nasional. 
System kepartaian ada beberapa macam yaitu:
1.       System satu partai, yaitu hanya terdiri dari satu parpol didalam sebuah Negara, ini mengakibatkan aspirasi rakyat tidak berkembang, segalanya ditentukan oleh satu partai itu saja, parpol itulah yang mengendalikan pemerintahan.
Contoh: partai nazi di Jerman,partai komunis di Unisoviet
2.       System dwi partai, yaitu ada dua partai untuk menyatukan aspirasi rakyat.
Contoh: partai liberal dan buruh di australia
3.       System banyak (multi) partai, yaitu: terdapat lebih dari dua partai untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
Contoh: multi  partai di Indonesia, Jerman, Perancis,dll      

2.       Pemilihan umum (pemilu)
Pemilu dilaksanakan secara teratur serta kompetisi yang terbuka dan sederaiat diantara partai-partai politik. Demokrasi menghendaki agar pemilihan wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan menjamin adanya peluang yang sama bagi setiap partai dan kandidat pemimpin untuk meraih kemenangan berdasarkan pilihan bebas rakyat yang berdaulat.
Pemilu adalahpengenjawantahan system demokrasi. Melalui pemilu rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam srtuktur pemerintahan.
Ada dua system pemilu yaitu:
a.       System disttrik
System disrik merupakan daerah pemilihan dibagi atas distrik-distrik tertentu. Masing-masing distrik pemilihan, setiap parpol mengajukan satu calon.
Contoh:  2 atau 3 kecamatan merupakan satu distrik, partai x mencalonkan A untuk bersaing pada distrik tersebut, partai y mencalonkan B dan partai z mencalonkan C.
b.      System proporsional
System proporsional merupakan pemilu yang secara tidak langsung memilih calon yang di dukungnya karena para calon ditentukan berdasarkan nomor urut calon dari masing-masing parpol atau organisasi politik (orsospol)

H.      ISLAM DAN DEMOKRASI
Menurut Ahmad S. Mousali, ketika spirit englightenment dengan doktrin hokum alam (natural law) nya telah menginspirasikan lahirnya konsep-konsep barat tentang demokrasi, pluralism, dan HAM, akibat pengaruh yangsama kalangan ulama muslim menjadikan doktrin-doktri tersebut dibawah sinaran otoritas teks yang berasal dari al-qur’an dan sunah Muhammad saw.
Secara garis besar islam dan demokrasi dikelompokkan menjadi 3 kelompok pemikiran yaitu:
1.       Islam dan demokrasi adalah dua system politik yang berbeda
2.       Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefenisikan secara prosedural seperti dipahami dan di praktikkan di Negara-negara barat
3.       Islam adalah system nilai yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi seperti yang di praktikkan di Negara-negara maju.
Terdapat beberapa argument teoritis yang bias menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demkrasi di dunia islam yaitu:
1.       Pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi
2.       Persoalan kultur
3.       Lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri.




[1] Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra, demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2006), h 130
[3] Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra, demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2006), h 131
[4] http://www.forum-politisi.org/berita/article.php?id=547

[5] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/demokrasi-5/
[6]Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra, demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2006)
[8] Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra, demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2006)

[9] http://www.forum-politisi.org/berita/article.php?id=54
[10] Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra, demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2006)

[11] http://www.komunitasdemokrasi.or.id/comments.php?id=P127_0_11_0_C

Komentar

  1. Makalahnya lumayan bagus, hanya saja perlu mengutip dari buku yang aslinya, dan jangan terlalu banyak mengambil dari website, agar pembaca juga mengetahui sumber-sumber buku ilmiah yang digunakan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Pemecahan Masalah

KATA SERAPAN DAN TANDA BACA

PERKEMBANGAN KOGNITIF PESERTA DIDIK