KOMPETENSI GURU
A. Kompetensi Sosial Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 Tentang standar Nasional Pendidikan pasal 28 butir D mengatakan bahwa Kompetensi social adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi social guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi social baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas. [1] Menurut Johnson sebagaimana dikutip Sanusi dkk (1991) mengetengahkan bahwa kemampuan social mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugas sebagai guru. [2] Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama g...